KETUA DPR TANGANI PENYEROBOTAN LAHAN MILIK KEDUTAAN MALAYSIA DI INDONESIA
Ketua DPR RI, Marzuki Alie, berjanji akan menangani sendiri kasus penyerobotan lahan milik Kedutaan Malaysia yang ada di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Marzuki saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Malaysia, Dato’ Zainal Abidin Muhammad Zain, di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Rabu (17/2).
“Saya akan menangani sendiri permasalahan ini karena menyangkut otoritas negara lain di Indonesia,” tegas Marzuki.
Marzuki juga meminta Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Indonesia mengenai penanganan kasus penyerobotan lahan ini.
Marzuki mengakui, banyak permasalahan kepemilikan lahan di Indonesia yang disebabkan tidak baiknya administrasi kepemilikan lahan. Tetapi proses hukum kasus-kasus tersebut masih terus berlangsung secara adil di pengadilan.
Ditambahkannya lagi, permasalahan kepemilikan lahan di Indonesia memang sangat rumit mengingat lahan adalah investasi yang sangat berharga bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu DPR akan memeriksa lagi kasus penyerobotan lahan ini, karena menurut Marzuki, penanganan kasus perdata seperti ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Mohamad Najib, yang mendampingi Ketua DPR, mengatakan, Indonesia dan Malaysia adalah saudara serumpun yang tidak boleh terganggu hubungan baiknya karena masalah kepemilikan lahan. Karena itu dirinya berharap bisa melakukan sesuatu yang terbaik agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Dato’ Zainal Abidin dalam penjelasannya di depan Ketua DPR menjelaskan, permasalahan ini bermula dari tahun 1998. Pada saat itu, lahan yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tersebut ditinggalkan karena adanya kerusuhan yang terjadi di Jakarta. Kemudian lahan tersebut sudah berganti kepemilikan dan berubah fungsinya. Karena itu, dirinya mengaku heran atas perubahan kepemilikan lahan tersebut.
Pihak Kedutaan Malaysia di Indonesia juga telah seringkali dipanggil untuk mengikuti persidangan, tetapi yang sangat disayangkan pihak Malaysia adalah tidak hadirnya pihak tergugat ke persidangan tersebut. “Tiap dua minggu sekali kami menghadiri persidangan,” jelasnya.
Zainal Abidin menambahkan, sebenarnya permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasannya.(ol)foto:iw/parle/RY